Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) Penjamin/Asuransi KIPK mengenakan imbal jasa Penjaminan/premi kepada Penyalur KIPK berdasarkan
-- 13 -
profil risiko debitur yang disepakati oleh Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK.
(2) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK.
(3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang dibayarkan kepada Penyalur KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Koreksi Anda
