Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjamin/Asuransi KIPK mengenakan imbal jasa Penjaminan/premi kepada Penyalur KIPK berdasarkan -- 13 - profil risiko debitur yang disepakati oleh Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK. (2) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK. (3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang dibayarkan kepada Penyalur KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Koreksi Anda