Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) Penyalur KIPK melakukan Penjaminan/Pertanggungan melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KIPK berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2) Penjaminan/Pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal nilai total agunan yang dikenakan oleh Penyalur KIPK kepada Penerima KIPK lebih rendah dari nilai KIPK yang disetujui.
Koreksi Anda
