Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA KIPK melakukan pengujian terhadap data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur KIPK. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan dokumen tagihan; dan b. kebenaran perhitungan tagihan. (3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud -- 12 - pada ayat (2), KPA KIPK dapat menggunakan SIKP. (4) Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. (5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA KIPK menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen kepada Penyalur KIPK. (6) KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sampai Penyalur KIPK melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan. (7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Koreksi Anda