Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) KPA KIPK melakukan pengujian terhadap data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur KIPK.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dokumen tagihan; dan
b. kebenaran perhitungan tagihan.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud
-- 12 -
pada ayat (2), KPA KIPK dapat menggunakan SIKP.
(4) Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA KIPK menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen kepada Penyalur KIPK.
(6) KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sampai Penyalur KIPK melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan.
(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Koreksi Anda
