Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tidak diberikan terhadap: a. pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman; b. pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan; c. pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau d. pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur KIPK.
Koreksi Anda