Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan kepada Penerima KIPK.
(2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA KIPK kepada Penyalur KIPK.
(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur KIPK mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA KIPK.
(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas Baki Debet KIPK per akhir bulan sebelumnya; dan
b. disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
1) dokumen yang memuat suku bunga/margin kredit/pembiayaan yang berlaku dan besaran suku bunga/margin yang menjadi tanggungan setiap Penerima KIPK;
2) surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3) rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
-- 11 -
huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
4) kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani direksi Penyalur KIPK; dan 5) arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5) Dalam hal Penyalur KIPK menyampaikan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK lewat dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA KIPK memberikan peringatan tertulis.
(6) Penyalur KIPK menyampaikan surat pernyataan penjelasan keterlambatan penyampaian tagihan kepada KPA KIPK atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK bulan Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(8) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan merupakan tunggakan atas tagihan negara.
Koreksi Anda
