Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360 (2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada -- 10 - ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK di mana Baki Debet KIPK tidak berubah. (3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan. (4) Dalam hal terjadi suplesi atau restrukturisasi, hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi atau restrukturisasi. (5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda