Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), minimal memuat:
a. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
b. waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Koreksi Anda
