Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan melalui skema kerja sama antara KPA KIPK dengan Penyalur KIPK yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana
-- 9 -
dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur KIPK untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran KIPK; dan
c. sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda
