Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (2) KPA KIPK MENETAPKAN standar operasional prosedur atas perencanaan KIPK.
Koreksi Anda