Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap awal tahun anggaran, KPA KIPK menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (2) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan minimal mempertimbangkan: a. perkiraan Baki Debet KIPK pada tahun anggaran berikutnya; b. plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan; dan c. evaluasi pelaksanaan penyaluran KIPK. (3) KPA KIPK menyampaikan usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran. (4) Usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. kerangka acuan kerja/terms of reference; dan -- 8 - b. rincian anggaran biaya. (5) PPA BUN menilai IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang disusun oleh KPA KIPK dengan memperhatikan: a. kebijakan pelaksanaan KIPK yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan; b. perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran; c. hasil evaluasi kinerja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan d. hasil evaluasi kinerja penyaluran KIPK.
Koreksi Anda