Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) KPA KIPK berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
a. hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran KIPK periode sebelumnya oleh KPA KIPK dan sekretariat Komite Kebijakan;
b. RTP KIPK; dan/atau
-- 7 -
c. kebijakan pelaksanaan KIPK.
(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur yang berasal dari:
a. KPA KIPK;
b. Kementerian Keuangan;
c. sekretariat Komite Kebijakan; dan
d. kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan KIPK.
(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
Koreksi Anda
