Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) Penyalur KIPK menyampaikan RTP kepada KPA KIPK dengan tembusan kepada Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan atas asumsi:
a. data target penyaluran; dan
b. data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP.
(3) Dalam hal Penyalur KIPK menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPA KIPK mengembalikan RTP kepada Penyalur KIPK.
(4) Dalam hal Penyalur KIPK tidak menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur KIPK tersebut tidak mendapatkan penetapan rincian target penyaluran KIPK Tahun Penyaluran.
Koreksi Anda
