Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 54-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:
KF = (PAD + TBU + LP) - BP Jumlah Penduduk Miskin www.djpp.kemenkumham.go.id
Keterangan:
KF = Kapasitas Fiskal PAD = Pendapatan Asli Daerah TBU = Transfer yang Bersifat Umum (Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Transfer Lainnya yang Tidak Ditetapkan Peruntukkannya) LP = Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah BP = Belanja Pegawai
(2) Jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penduduk miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2012.
(3) Penghitungan Kapasitas Fiskal didasarkan pada data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan peraturan mengenai sistem akuntansi pemerintah.
(4) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Provinsi dibagi dengan rata- rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Provinsi.
(5) Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Kabupaten/Kota dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), daerah dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut:
a. daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya lebih dari atau sama dengan 2 (indeks≥2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sangat tinggi;
b. daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya antara lebih dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2 (1≤ indeks<2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sedang; dan
d. daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya kurang dari atau sama dengan 0,5 (indeks<0,5) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal rendah.
Koreksi Anda
