Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 54-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Teks Saat Ini
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
