Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 54-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kelompok daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan TNPPK sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.
Koreksi Anda