Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH DALAM RANGKA PERENCANAAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Data fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang digunakan adalah data tahun 2011.
(2) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) yang digunakan adalah data tahun 2010.
(3) Penggunaan periode data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada ketersediaan data.
Koreksi Anda
