Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 54-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 54-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id