Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 54-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1. Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 24.080/kg 2. Tahun II, dengan periode satu tahun sejak Rp 21.464/kg www.djpp.kemenkumham.go.id tanggal berakhirnya periode tahun pertama. 3. Tahun III, dengan periode satu tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp. 18.849/kg
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 54-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id