Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 54-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat peralatan telekomunikasi. 2. Barang dan bahan untuk industri pembuatan peralatan telekomunikasi yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 54-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id