Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada website Perusahaan.
Koreksi Anda
