Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4) pada website Perusahaan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Perusahaan wajib mengumumkan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c pada website Perusahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sampai dengan terbitnya laporan tahunan atau laporan triwulanan berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai bentuk serta susunan ringkasan atas laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
