Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), setiap aset dan Liabilitas dalam satuan mata uang asing wajib disajikan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA pada tanggal laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id