Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan nonkonsolidasi untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
b. laporan keuangan tahunan nonkonsolidasi untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
c. laporan keuangan triwulanan nonkonsolidasi yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
d. laporan program reasuransi untuk kegiatan tahun berjalan;
e. laporan Dana Jaminan secara triwulanan yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember; dan
f. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi Jiwa memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah dengan:
a. laporan dana investasi atas Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi secara tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b. laporan dana investasi atas Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi secara triwulanan yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a wajib diaudit oleh auditor independen.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib mendapat pernyataan auditor independen mengenai kesesuaian laporan dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(5) Bagi Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e tidak termasuk laporan yang terkait dengan unit syariah dari Perusahaan dimaksud.
(6) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus ditandatangani oleh aktuaris Perusahaan.
(8) Bagi Perusahaan Asuransi Umum, penandatanganan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan oleh aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan paling lama untuk laporan aktuaris tahun 2014.
(9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f wajib ditelaah (di-review) dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh
aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria yang tidak terafiliasi dengan perusahaan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(10) Ketentuan mengenai bentuk serta susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
