Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah cadangan teknis, dalam hal: a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas dan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; atau b. Perusahaan memiliki Tingkat Solvabilitas kurang dari 40% (empat puluh per seratus). (2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id