Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah cadangan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas dan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; atau
b. Perusahaan memiliki Tingkat Solvabilitas kurang dari 40% (empat puluh per seratus).
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
Koreksi Anda
