Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penempatan baru deposito dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagai Dana Jaminan; b. penempatan deposito yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan; dan/atau c. penempatan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan. (2) Perusahaan dapat melakukan penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dari deposito menjadi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA atau sebaliknya; b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank; c. mengubah Bank tempat penempatan deposito; dan/atau d. menukarkan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA lainnya. (3) Dalam hal Perusahaan akan melakukan penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan diganti. (4) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda