Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling kurang memuat: a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan Menteri atau pejabat yang mendapat pendelegasian; b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud; c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang digunakan sebagai Dana Jaminan kecuali telah mendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang mendapat pendelegasian; dan d. ketentuan bahwa Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan penatausahaan Dana Jaminan yang dimiliki oleh Perusahaan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan u.p. Kepala Biro Perasuransian paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya yang paling kurang memuat: 1) nama Perusahaan pemilik Dana Jaminan; 2) jenis Dana Jaminan; 3) nomor bilyet dan Bank penerbit untuk deposito; 4) seri dari surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; 5) nilai nominal Dana Jaminan; dan 6) tanggal jatuh tempo.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id