Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Dana Jaminan wajib ditatausahakan pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id