Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Dana Jaminan wajib ditatausahakan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
