Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf a serta Premi Neto dan premi reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen.
(2) Dalam hal Dana Jaminan kurang daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atau ayat (2), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar daripada jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(4) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) wajib ditempatkan dalam jenis:
a. deposito, dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
