Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari modal sendiri minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan perkembangan volume usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua per seratus) dari cadangan premi untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi ditambah 5% (lima per seratus) dari cadangan premi untuk produk selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan. b. bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu per seratus) dari Premi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima per seratus) dari premi reasuransi. (3) Dalam hal Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Jaminan tersebut wajib dibentuk sejumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan atau lebih kecil daripada jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dana Jaminan tersebut wajib dibentuk sejumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda