Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
