Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal:
a. tidak ada reasuradur yang bersedia memberikan dukungan reasuransi otomatis karena karakteristik risiko yang khusus dari lini usaha asuransi;
b. Perusahaan akan memulai memasarkan lini usaha asuransi yang baru;
c. Perusahaan memasarkan produk asuransi hanya untuk memenuhi permintaan pemegang polis atas paket asuransi yang komprehensif dan tidak memasarkan secara tersendiri; atau
d. risiko yang dikelola tidak melebihi kapasitas retensi sendiri.
(2) Perusahaan wajib melampirkan bukti penyebab tidak diperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan program reasuransi.
Koreksi Anda
