Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Reasuransi menolak memberikan dukungan reasuransi otomatis kepada Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan Reasuransi dimaksud wajib menyampaikan tembusan surat penolakan tersebut kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan dilengkapi alasan penolakannya paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal penolakan.
Koreksi Anda
