Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap lini usaha asuransi yang dipasarkan termasuk dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks).
(2) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi Umum wajib diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) reasuradur di dalam negeri, yang salah satunya adalah Perusahaan Reasuransi.
(3) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi di dalam negeri.
(4) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperoleh, dukungan reasuransi otomatis dapat diperoleh dari reasuradur di luar negeri.
(5) Dukungan reasuransi otomatis dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan setelah Perusahaan tidak memperoleh dukungan reasuransi otomatis dari seluruh Perusahaan Reasuransi dalam negeri.
(6) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari reasuradur di luar negeri, Perusahaan wajib memperoleh dukungan reasuradur luar negeri yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
(7) Dalam hal peringkat reasuradur di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat, peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
(8) Perusahaan Asuransi wajib melampirkan bukti tidak diperolehnya dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan bukti peringkat reasuradur di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam laporan program reasuransi.
Koreksi Anda
