Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib memiliki aset dalam bentuk investasi yang telah memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan Aset Yang Diperkenankan ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam
bentuk kas dan bank, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri dan Liabilitas lain kepada tertanggung.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
Koreksi Anda
