Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Dalam rangka perhitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas apabila pinjaman tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas; dan
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling kurang memuat:
1) pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan Perusahaan menjadi tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3);
2) jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan 3) tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian.
Koreksi Anda
