Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran cadangan teknis atau bagian dari cadangan teknis yang dibentuk oleh Perusahaan, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah cadangan teknis atau atas bagian dari cadangan teknis yang dianggap tidak wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas cadangan teknis atau atas bagian dari cadangan teknis tersebut oleh pihak independen atas beban Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk pihak independen paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
