Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib dilakukan oleh aktuaris Perusahaan.
(2) Penilaian terhadap Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi Umum dapat dilakukan oleh aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Koreksi Anda
