Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. cadangan premi untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non renewable) pada setiap ulang tahun polis; b. cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) pada setiap ulang tahun polis; c. cadangan akumulasi dana untuk produk atau bagian dari produk yang memberikan manfaat berupa akumulasi dana; dan d. cadangan klaim. (2) Pembentukan cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko. (3) Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhitungkan cadangan atas seluruh risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve) termasuk cadangan atas risiko bencana (catastrophic reserve). (4) Cadangan akumulasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan cadangan akumulasi dana produk yang digaransi. (5) Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi cadangan klaim dalam proses penyelesaian dan cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported atau IBNR).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id