Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang;
b. tidak dalam sengketa;
c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan
d. tidak sedang diblokir oleh pihak yang berwenang.
Koreksi Anda
