Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus: a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang; b. tidak dalam sengketa; c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan d. tidak sedang diblokir oleh pihak yang berwenang.
Koreksi Anda