Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 1% (satu per seratus) dari Ekuitas periode berjalan; b. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal: 1) pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau 2) jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan. c. tagihan klaim koasuransi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada tertanggung; d. tagihan reasuransi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; e. tagihan investasi, berdasarkan nilai tagihan dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; f. tagihan hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; g. pinjaman polis, berdasarkan nilai sisa pinjaman dengan besarnya pinjaman polis paling tinggi 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai tunai polis yang bersangkutan; dan/atau h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai dengan nilai seluruhnya paling tinggi 15% (lima belas per seratus) dari Ekuitas periode berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id