Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. tagihan klaim koasuransi;
d. tagihan reasuransi;
e. tagihan investasi;
f. tagihan hasil investasi;
g. pinjaman polis; dan/atau
h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri.
Koreksi Anda
