Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan; c. tagihan klaim koasuransi; d. tagihan reasuransi; e. tagihan investasi; f. tagihan hasil investasi; g. pinjaman polis; dan/atau h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id