Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) merupakan nilai seluruh bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 per tanggal laporan posisi keuangan yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda