Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah seluruh investasi Perusahaan yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi.
(2) Jenis investasi Perusahaan yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat pada bursa efek).
(3) Jumlah seluruh investasi Perusahaan yang ditempatkan pada satu pihak yang terafiliasi namun satu pihak tersebut tidak terafiliasi dengan Perusahaan, paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi.
(4) Satu pihak yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi satu dengan yang lain.
(5) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) termasuk pula pihak yang baik secara sendiri maupun bersama mempunyai hubungan Afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya dengan pihak lain yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai satu tingkat di bawah direksi, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; dan/atau
d. hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
(6) Hubungan Afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
