Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, untuk setiap Bank paling tinggi 15% (lima belas per seratus) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa surat utang korporasi, sukuk korporasi, dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap emiten paling tinggi 15% (lima belas per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
d. investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing) untuk setiap pihak paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa emas murni seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi; dan/atau
l. investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e,
jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah investasi.
(3) Dalam hal penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf h dilakukan pada instrumen investasi di luar negeri, jumlah seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi.
Koreksi Anda
