Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek, surat utang korporasi, dan sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c yang diperdagangkan di bursa efek di dalam negeri maupun di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat utang yang diterbitkan di luar negeri oleh badan hukum INDONESIA melalui badan hukum asing yang khusus didirikan dalam rangka penerbitan surat utang dimaksud, dikategorikan sebagai investasi dalam negeri. (3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan Pasal 4 ayat (2) huruf e yang berdenominasi rupiah, dikategorikan sebagai investasi dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id