Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
b. informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat di akses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa surat utang korporasi, sukuk korporasi, dan surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh manajer investasi di luar negeri yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi di INDONESIA yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan
b. dicatatkan di bursa efek di negara tempat manajer investasi dimaksud berdomisili.
Koreksi Anda
