Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e harus paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; b. dijual melalui penawaran umum; dan c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA. (3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan b. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (4) Dalam hal penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, reksa dana penyertaan terbatas tersebut harus memiliki underlying berupa efek yang diperdagangkan di bursa efek. (5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k dan huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; b. paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang; b. memberikan penghasilan sewa dan penghasilan lainnya melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku; dan c. tidak ditempatkan pada bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain. (7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf o hanya dapat dilakukan atas piutang yang dimiliki perusahaan pembiayaan dan/atau Bank dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri dan/atau Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Pimpinan Bank INDONESIA; b. merupakan perusahaan pembiayaan dan/atau Bank yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan; c. perusahaan pembiayaan dan/atau Bank dimaksud tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Menteri atau Pimpinan Bank INDONESIA pada saat dimulainya kerja sama; dan d. memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan/atau perbankan, pada saat dimulainya kerja sama. (8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang; dan b. disimpan di Bank Kustodian komoditi yang memiliki kerja sama dengan bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf q harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pinjaman tersebut diberikan kepada perorangan; b. pinjaman tersebut dijamin dengan hak tanggungan pertama; c. pinjaman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan disimpan oleh Perusahaan; dan e. besarnya setiap pinjaman paling tinggi 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai jaminan yang terkecil diantara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Koreksi Anda