Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, berdasarkan nilai nominal; b. sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, berdasarkan nilai tunai; c. saham yang diperdagangkan di bursa efek, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di bursa efek; d. surat utang korporasi, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; e. sukuk korporasi, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang diakui secara internasional; g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang diakui secara internasional; h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, berdasarkan nilai pasar; i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang diakui secara internasional; j. reksa dana, berdasarkan nilai aktiva bersih; k. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset, berdasarkan nilai pasar; l. dana investasi real estat, berdasarkan nilai pasar; m. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), berdasarkan nilai ekuitas; n. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai; o. pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing), berdasarkan nilai sisa piutang setelah dikurangi penyisihan untuk piutang tak tertagih (net performing loan); p. emas murni, berdasarkan nilai pasar; dan/atau q. pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan, berdasarkan nilai sisa pinjaman. (2) Ketentuan mengenai penilaian atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan hanya dalam rangka untuk mengantisipasi ketidakwajaran pasar keuangan dan diberlakukan dalam jangka waktu terbatas.
Koreksi Anda