Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan dalam jenis: a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank; c. saham yang diperdagangkan di bursa efek; d. surat utang korporasi; e. sukuk korporasi; f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; j. reksa dana; k. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset; l. dana investasi real estat; m. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek); n. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi; o. pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing); p. emas murni; dan/atau q. pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan. (2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis: a. saham yang diperdagangkan di bursa efek; b. surat utang korporasi; c. sukuk korporasi; d. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA; e. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; f. reksa dana; dan/atau g. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id