Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan dalam jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
c. saham yang diperdagangkan di bursa efek;
d. surat utang korporasi;
e. sukuk korporasi;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j. reksa dana;
k. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
l. dana investasi real estat;
m. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);
n. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
o. pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian piutang (refinancing);
p. emas murni; dan/atau
q. pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan.
(2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. saham yang diperdagangkan di bursa efek;
b. surat utang korporasi;
c. sukuk korporasi;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
f. reksa dana; dan/atau
g. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek).
Koreksi Anda
