Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Modal minimum berbasis risiko merupakan jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas.
(2) Risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegagalan pengelolaan aset;
b. ketidakseimbangan antara proyeksi arus aset dan Liabilitas;
c. ketidakseimbangan antara nilai aset dan Liabilitas dalam setiap jenis mata uang;
d. perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan;
e. ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh;
f. ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim; dan/atau
g. kegagalan dalam proses produksi, ketidakmampuan sumber daya manusia atau sistem untuk berkinerja baik, atau adanya kejadian lain yang merugikan.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Jiwa memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi, modal minimum berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan jumlah modal minimum berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
